Tuesday, December 15, 2015

Laporan Verfikasi Data 8355 SDN 13 Semanan Petang



Laporan Verfikasi Data 8355 SDN 13 Semanan Petang 


Pendataan dan Validasi Realisasi 8355 di Sekolah SDN 13 Semanan Petang
dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama 
Teach For Indonesia


Kelas : LZ21
Dosen:  Christian Siregar, S.TH., M.PD - D3046
Waktu : Rabu, 28 Oktober 2015
Pukul : 13.30 – 16.30 
Lokasi: Jl. Semanan Raya No. 55 Rt.005 Rw.03
            Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres
            DKI Jakarta , Jakarta Barat
Tim yang Hadir :
Ketua: Christian Kusnadi
Anggota:
1. Albert Wilson
2. Dewi Apriliani
3. Indra Wijaya
4. Juliastina
5. Kelvin
Tim yang tidak hadir :
Tidak ada tim yang berhalangan hadir, berikut bukti foto kehadiran tim dan pihak sekolah 
 Foto 1 dari kiri ke kanan : Dewi Apriliani , Juliastina , Albert Wilson, Bpk. Drs. Nurdin (Kepala Sekolah), Kelvin, Indra Wijaya, Christian Kusnadi.

 ISI
Pada pertemuan minggu ke enam (6), untuk mata kuliah CB sedang membahas topik Consumer Protection. Pembahasan pada minggu itu mengenai hak-hak konsumen yang terdiri dari: (1) hak atas keamanan, (2) hak atas informasi, (3) hak untuk memilih dan (4) hak untuk didengarkan. Semua hak tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku di negara masing–masing. Di Indonesia hak-hak konsumen diatue dalam Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya perlindungan terhadap konsumen maka produsen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak – hak konsumen terhadap produk yang mereka produksi. Produsen harus memberikan segala informasi terkait produk yang dibutuhkan konsumen. Kalau konsumen memiliki keyakinan bahwa sebuah produk aman bagi mereka, dan informasi yang diberikan benar adanya serta adanya kepastian untuk mendengarkan pendapat konsumen, produk tersebut pasti akan mendapat penerimaan yang baik oleh konsumennya.
Sehubungan dengan adanya kegiatan verifikasi data 8355 di Sekolah SDN 13 Semanan Petang dalam penerapan mata kuliah Character Building (CB) bersama Teach For Indonesia (TFI), kami menempuh perjalanan selama kurang lebih 45 menit dari kampus Binus untuk sampai di sekolah tersebut. Awalnya kami bertanya-tanya untuk lokasi tepatnya sekolah tersebut pada satpam di sebuah perumahan Taman Semanan, dan ternyata akses untuk ke sekolah tersebut kami harus melewati kompleks perumahaan warga dan sampai keluar kompleks perumahan warga dan melalui jembatan yang menghubungkan kampong warga sekitar dengan kompleks perumahan Taman Semanan. Tim yang terdiri dari 6 orang ini mengendarai 3 sepeda motor, masing-masing membonceng temannya. Tim berangkat dari kampus jam 12.40 dan sampai di sekolah jam 13.30. Tim sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk melakukan verifikasi data 8355 di sekolah tersebut. Ketika sampai di sekolah, tim bergegas mengenakan almamater kampus Binus. Tim mencari tahu ruang kepala sekolah untuk bisa bertemu dengan kepala sekolahnya. Akhirnya tim dapat diijinkan bertemu dengan bapak kepala sekolah yaitu Bpk. Drs. Nurdin. Selama kurang lebih 1 jam tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke sekolah di dalam ruangan kepala sekolah.
            Bapak Nurdin selaku kepala sekolah menyambut kedatangan tim dengan baik. Beliau selaku kepala sekolah mempersiapkan data 8355 yang diperlukan tim untuk mencocokan dengan data 8355 yang di bawa oleh tim yang diperoleh dari pemerintah melalui TFI. Setelah mencocokan kemudian kita meminta tanda tangan kepada Bpk. Drs. Nurdin selaku Kepala Sekolah untuk dijadikan sebagai bukti bahwa Data Verifikasi 8355 dianggap sah oleh pihak Sekolah.

Berikut foto mengenai situasi ketika verfikasi data 8355 di SDN 13 Semanan Petang :
Foto 2. Suasana ketiak verfikasi data 8355

 Berikut foto hasil Verfikasi data 8355 di SDN 13 Semanan Petang :
Foto 3. Bukti Form Data Verfikasi 8355 yang telah didata dan disetujui.

Berikut adalah lampiran pengukuran kinerja yang sudah di lakukan :
 
Foto 4. Bukti Form Evaluasi dari narasumber sekolah terhadap kinerja Tim.


PENUTUP
Kesimpulan dari hasil Verifikasi Data 8355 di SDN Semanan 13 Petang sudah sesuai dengan data yang diberikan dinas. Namun, pada pertemuan pertama ini kita belum mempunyai kesempatan untuk ketemu dengan kepala sekolah, dimana kepala sekolah ada kegiatan dinas sehingga tida di sekolah setelah dipertemuan kedua maka hasil tersebut didapatkan dengan verifikasi langsung mengenai data yang ada di dinas dengan sekolah.
Kesimpulan dari Pelaksanaan tiap kegiatan pada waktu itu adalah Data 8355 Sekolah sudah sesuai dengan yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tidak ada perbedaan data antara sekolah dengan pihak dinas, terkait dengan pembelajaran CB pada minggu ini atas hak terhadap konsumen dalam hal ini adalah siswa/i SDN Semanan 13 Petang. Menandakan bahwa semua siswa/i telah dapat hak mereka sebagai konsumen..
Pada pertemuan pertama kami mendapatkan pelajaran karena sebelumnya tidak membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehingga kami memperbaikinya pada pertemuan kedua dengan membuat janji pertemuan dulu sebelum kedatangan ke sekolah dengan menghubungi pihak sekolah yang sudah memberikan kontaknya dipertemuan sebelumnya.
Jumlah peserta KJP yang terdata di SDN 07 Palmerah yaitu berjumlah 82 siswa/i.



Monday, December 14, 2015

Laporan Verifikasi Data 8355 SDN 07 Palmerah Pagi




Pendataan dan Validasi Realisasi 8355 di Sekolah SDN 07 Palmerah Pagi 

dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama 

Teach For Indonesia





Kelas          : LZ21
Dosen         : Christian Siregar, S.TH., M.PD - D3046
Waktu         : Kamis, 5 November 2015
Pukul          : 11.00 – 13.30
Lokasi        : Jl. Palmerah Utara No. 88
                    DKI Jakarta , Jakarta Barat

Tim yang Hadir :
Ketua       : Christian Kusnadi
Anggota   :
1. Albert Wilson
2. Dewi Apriliani
3. Indra Wijaya
4. Juliastina
5. Kelvin

Tim yang tidak hadir :
Tidak ada tim yang berhalangan hadir, berikut bukti foto kehadiran tim dan pihak sekolah


Foto 1 dari kiri ke kanan : Dewi Apriliani , Juliastina , Indra Wijaya , Pak Abidin (Pihak sekolah) Christian Kusnadi , Kelvin , Albert Wilson, beserta perwakilan 3 orang siswa
 


 ISI

Pada pertemuan minggu ke tujuh (7), Kelompok kami melakukan pendataan verifikasi data 8355 di Sekolah SDN 07 Palmerah Pagi. Bertepatan di Minggu ke tujuh kuliah, mata kuliah CB: Professional Development, topik yang dibahas adalah Job Discrimination. Pembahasan topik ini menjelaskan apa itu deskriminasi yang mana  definisi deskriminasi telah disebutkan dalam Konvensi ILO No. 111 tahun 1958 pasal 1. Berkaitan dengan deskriminasi yang terjadi dalam dunia kerja, seorang ahli bernama Velasques (1998:371) mengemukakan bahwa disriminasi terjadi bila (1) keputusan untuk tenanga kerja tidak didasarkan pada prestasi individu seperti kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan, senioritas atau kualifikasi lainnya yang secara moral legitimate, (2) keputusan semata-mata berasal atau sebagian berasal dari prasangka rasial dan seks, dari sterotipes yang salah, atau dari beberapa sikap yang tidak adil secara moral, dan (3) keputusan memiliki dampak yang berbahaya dan negatif terhadap kepentingan pekerja, biaya pekerjaan mereka, promosi atau pembayaran yang lebih baik. Di Indonesia telah ada ketentuan-ketentuan mengenai diskriminasi kerja yaitu Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dalam pasal 5, 6, 11, 31 dan 32. Dalam dunia kerja terdapat beberapa praktek diskriminasi yaitu recruitment practices, screening practices, promotion practices, conditions of employment dan discharge. Kemudian untuk reflesi etis diskriminasi dalam kerja terdiri dari utilitarianisme, deontologi, keadilan dan favoritisme.

Berikut proses persiapan awal menuju sekolah SDN 07 Palmerah Pagi untuk melakukan kegiatan Verifikasi Data 8355 dalam penerapan mata kuliah Character Building (CB) bersama Teac For Indonesia (TFI). Tim beranggotakan 6 orang termasuk 1 ketua dan 5 anggota melakukan persiapan dengan mencari informasi mengenai letak sekolah dan dokumen-dokumen atau berkas-berkas yang diperlukan untuk pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan 8355. Sehari sebelum keberangkatan, ketua tim menghubungi pihak sekolah mengenai kedatangan tim pendataan KPJ dan 8355 dari BINUS University. Setelah semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, anggota tim berkumpul di BINUS Anggrek pada pukul 09.00 untuk berangkat bersama dengan mengendarai 3 buah sepeda motor yang mana setiap motor diduduki oleh 2 orang. Pada pukul 09.15 semua anggota berangkat bersama menuju sekolah SDN 07 Palmerah Pagi yang bertepatan tidak jauh dari pasar palmerah, letak sekolah SDN 07 Palmerah Pagi juga tidak sulit ditemukan karena letak sekolah berada di tepi jalan besar Palmerah. Pada pukul 09.30 semua anggota tim telah siap hadir di sekolah tersebut dengan berpakaian rapi dan memakai Almamater BINUS University. Tim menemui bagian tata usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim. Selanjutnya tim dipertemukan dengan Bapak Abidin, S.Pd, beliau adalah seorang wali kelas yang juga sekaligus merangkap sebagai penanggung jawab KJP di sekolah tersebut.

Selama kurang lebih 40 menit, tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan lebih jelas kepada beliau. Beliau pun menanyakan kepada kepala sekolah terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan atas pemberian data KJP dan 8355 dari sekolah kepada kami. Setelah disetujui oleh kepala sekolah. Akhirnya tim melakukan proses verifikasi data 8355 bersama dengan Bapak Abidin. Tim mengcek perbedaan antar data 8355 dari SDN 07 Palmerah Pagi dengan data 8355 yang diberikan oleh dinas pendidikan melalui TFI. Bapak Abidin yang ramah dan baik tentunya membantu proses verifikasi dengan cepat dan mendukung proses verifikasi, sehingga semuanya berjalan dengan lancar dan mudah.

Berikut foto mengenai situasi ketika verifikasi data 8355 di SDN 07 Palmerah Pagi:

<<Foto>>

Berikut foto hasil Verifikasi data 8355 di SDN 07 Palmerah Pagi:
 Foto 3 . Bukti Form Data Verifikasi 8355 yang telah didata dan disetujui



Berikut adalah lampiran pengukuran kinerja yang sudah dilakukan:

 Foto 4 . Bukti Form Evaluasi dari narasumber sekolah terhadap kinerja Tim


PENUTUP

Kesimpulan dari hasil pengecekan KJP di Sekolah Dasar Negeri 07 Palmerah Pagi mengenai verifikasi pendataan 8355 dari SDN 07 Palmerah Pagi sudah sesuai dengan data yang diberikan dinas pendidikan. Namun, karena pada pertemuan pertama, Bapak Abidin belum dapat memberikan keputusan untuk menerima pendataan dari kami berhubung kepala sekolah pada saat itu tidak berada di tempat maka pada pertemuan pertama, kita belum mempunyai kesempatan untuk melakukan verifikasi data 8355. Akan tetapi, setelah perjanjian selanjutnya, dipertemuan kedua maka hasil tersebut didapatkan dengan verifikasi langsung mengenai data yang ada di dinas pendidikan dengan sekolah mengenai siswa/i yang terdata di sekolah benar telah sesuai dengan data yang ada di dinas pendidikan.

Kesimpulan dari Pelaksanaan tiap kegiatan pada waktu itu adalah data 8355 yang berisikan nama siswa/i dari Sekolah Dasar Negeri 07 Palmerah Pagi telah sesuai dengan data 8355 yang diberikan oleh Dinas Pendidikan. Dalam artian tidak ada nama siswa/i yang lebih atau kurang. Tidak ada perbedaan data antara sekolah dengan pihak dinas pendidikan, terkait dengan pembelajaran CB pada minggu ini atas dikriminasi dalam dunia kerja dalam hal ini adalah siswa/i SDN 07 Palmerah Pagi. Siswa/i tidak mendapat perlakuan diskriminasi oleh pihak sekolah ataupun pihak Dinas Pendidikan mengenai persamaan antar sesama siswa/i di sekolah-sekolah lainnya.

Pada pertemuan pertama kami mendapatkan pelajaran karena sebelumnya tidak membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehingga kami memperbaikinya pada pertemuan kedua dengan membuat janji pertemuan dulu sebelum kedatangan ke sekolah dengan menghubungi pihak sekolah yang sudah memberikan kontaknya dipertemuan sebelumnya.

Jumlah data nama siswa/i di 8355 yang terdata di SDN 07 Palmerah yaitu berjumlah 190 siswa/i.