Monday, December 14, 2015

Laporan KJP SDN 13 PT Semanan



Laporan KJP SDN 13 PT Semanan 

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di Sekolah SDN 13 PT Semanan
dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama
Teach For Indonesia


Kelas : LZ21
Dosen:  Christian Siregar
Waktu : Rabu, 28 Oktober 2015
Pukul : 13.30 – 16.30 
Lokasi: Jl. Semanan Raya No. 55 Rt.005 Rw.03
Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres
DKI Jakarta , Jakarta Barat
Tim yang Hadir :
Ketua: Christian Kusnadi
Anggota:
1. Albert Wilson
2. Dewi Apriliani
3. Indra Wijaya
4. Juliastina
5. Kelvin
Tim yang tidak hadir :
Tidak ada tim yang berhalangan hadir, berikut bukti foto kehadiran tim dan pihak sekolah 


Foto 1
kiri ke kanan: Dewi Apriliani , Juliastina , Albert Wilson, Bpk. Drs. Nurdin (Kepala Sekolah), Kelvin, Indra Wijaya, Christian Kusnadi



ISI
Pada pertemuan minggu ke enam (6), untuk mata kuliah CB sedang membahas topik Consumer Protection. Pembahasan pada minggu itu mengenai hak-hak konsumen yang terdiri dari: (1) hak atas keamanan, (2) hak atas informasi, (3) hak untuk memilih dan (4) hak untuk didengarkan. Semua hak tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku di negara masing–masing. Di Indonesia hak-hak konsumen diatue dalam Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya perlindungan terhadap konsumen maka produsen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak – hak konsumen terhadap produk yang mereka produksi. Produsen harus memberikan segala informasi terkait produk yang dibutuhkan konsumen. Kalau konsumen memiliki keyakinan bahwa sebuah produk aman bagi mereka, dan informasi yang diberikan benar adanya serta adanya kepastian untuk mendengarkan pendapat konsumen, produk tersebut pasti akan mendapat penerimaan yang baik oleh konsumennya.
Sehubungan dengan melakukan pendataan dan validasi realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah SDN 13 PT Semanan dalam penerapan mata kuliah Character Building (CB) bersama
Teach For Indonesia (TFI), kami menempuh perjalanan selama kurang lebih 45 menit dari kampus Binus untuk sampai di sekolah tersebut. Awalnya kami bertanya-tanya untuk lokasi tepatnya sekolah tersebut pada satpam di sebuah perumahan Taman Semanan, dan ternyata akses untuk ke sekolah tersebut kami harus melewati kompleks perumahan warga dan sampai keluar kompleks perumahan warga dan melalui jembatan yang menghubungkan kampung warga sekitar dengan kompleks perumahan Taman Semanan. Tim yang terdiri dari 6 orang ini mengendarai 3 sepeda motor, masing-masing membonceng temannya. Tim berangkat dari kampus jam 12.40 dan sampai di sekolah jam 13.30. Tim sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk melakukan validasi dan pendataan mengenai KJP di sekolah tersebut. Ketika sampai di sekolah, tim bergegas mengenakan almamater kampus Binus. Tim mencari tahu ruang kepala sekolah untuk bisa bertemu dengan kepala sekolahnya. Akhirnya tim dapat diijinkan bertemu dengan bapak kepala sekolah yaitu Bpk. Drs. Nurdin. Selama kurang lebih 1 jam tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke sekolah di dalam ruangan kepala sekolah.
            Bapak Nurdin selaku kepala sekolah menyambut kedatangan tim dengan baik. Beliau selaku kepala sekolah mempersiapkan KJP yang diperlukan tim untuk mencocokan dengan KJP yang di bawa oleh tim yang diperoleh dari pemerintah melalui TFI. Setelah mencocokan kemudian pihak guru mengumpulkan nama-nama siswa/i yang akan diwawancara oleh tim. Proses pendataan kuisioner dilakukan didalam ruang kepala sekolah oleh masing-masing orang dalam tim. Berikut foto dalam melakukan pendataan kuisioner.


Foto 2
Kiri ke kanan: Juliastina, siswi sekolah Semanan 13 PT, Dewi Apriliani, siswi sekolah Semanan 13 PT
Berikut foto - foto bukti kelompok sudah melakukan pengisian di google docs terhadap entry data yang di dapatkan dari lapangan.





 Foto 3 Bukti Form Evaluasi dari narasumber sekolah terhadap tim

PENUTUP
Kesimpulan dari hasil pengecekan KJP di SDN Semanan 13 PT mengenai pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah sesuai dengan data yang diberikan dinas. Namun, pada pertemuan pertama ini kita belum mempunyai kesempatan untuk mewawancarai siswa/i sesuai dengan questioner KJP yang sudah dipersiapkan, setelah dipertemuan kedua maka hasil tersebut didapatkan dengan verifikasi langsung mengenai data yang ada di dinas dengan sekolah mengenai siswa/i yang berhak menerima KJP disekolah sesuai dengan data yang ada di dinas.
Kesimpulan dari pelaksanaan tiap kegiatan pada waktu itu adalah sekolah sudah memberikan hak siswa sesuai dengan ketentuan yang sudah diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tidak ada perbedaan data antara sekolah dengan pihak dinas, terkait dengan pembelajaran CB pada minggu ini atas hak terhadap konsumen dalam hal ini adalah siswa/i SDN Semanan 13 PT. Dimulai dengan pemberian informasi terkait dengan adanya Kartu Jakarta Pintar, dengan diadakannya sosialiasasi oleh pihak sekolah dengan cara menempelkan selebaran dimajalah dinding sekolah, hingga berbagai macam proses selanjutnya sehingga KJP sampai ditangan siswa yang berhak menerimanya.
Pada pertemuan pertama kami mendapatkan pelajaran karena sebelumnya tidak membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehingga kami memperbaikinya pada pertemuan kedua dengan membuat janji pertemuan dulu sebelum kedatangan ke sekolah dengan menghubungi pihak sekolah yang sudah memberikan kontaknya dipertemuan sebelumnya.
Jumlah peserta KJP yang terdata di SDN 07 Palmerah yaitu berjumlah 82 siswa/i.

No comments:

Post a Comment