Tuesday, December 15, 2015

Laporan Verfikasi Data 8355 SDN 13 Semanan Petang



Laporan Verfikasi Data 8355 SDN 13 Semanan Petang 


Pendataan dan Validasi Realisasi 8355 di Sekolah SDN 13 Semanan Petang
dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama 
Teach For Indonesia


Kelas : LZ21
Dosen:  Christian Siregar, S.TH., M.PD - D3046
Waktu : Rabu, 28 Oktober 2015
Pukul : 13.30 – 16.30 
Lokasi: Jl. Semanan Raya No. 55 Rt.005 Rw.03
            Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres
            DKI Jakarta , Jakarta Barat
Tim yang Hadir :
Ketua: Christian Kusnadi
Anggota:
1. Albert Wilson
2. Dewi Apriliani
3. Indra Wijaya
4. Juliastina
5. Kelvin
Tim yang tidak hadir :
Tidak ada tim yang berhalangan hadir, berikut bukti foto kehadiran tim dan pihak sekolah 
 Foto 1 dari kiri ke kanan : Dewi Apriliani , Juliastina , Albert Wilson, Bpk. Drs. Nurdin (Kepala Sekolah), Kelvin, Indra Wijaya, Christian Kusnadi.

 ISI
Pada pertemuan minggu ke enam (6), untuk mata kuliah CB sedang membahas topik Consumer Protection. Pembahasan pada minggu itu mengenai hak-hak konsumen yang terdiri dari: (1) hak atas keamanan, (2) hak atas informasi, (3) hak untuk memilih dan (4) hak untuk didengarkan. Semua hak tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku di negara masing–masing. Di Indonesia hak-hak konsumen diatue dalam Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya perlindungan terhadap konsumen maka produsen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak – hak konsumen terhadap produk yang mereka produksi. Produsen harus memberikan segala informasi terkait produk yang dibutuhkan konsumen. Kalau konsumen memiliki keyakinan bahwa sebuah produk aman bagi mereka, dan informasi yang diberikan benar adanya serta adanya kepastian untuk mendengarkan pendapat konsumen, produk tersebut pasti akan mendapat penerimaan yang baik oleh konsumennya.
Sehubungan dengan adanya kegiatan verifikasi data 8355 di Sekolah SDN 13 Semanan Petang dalam penerapan mata kuliah Character Building (CB) bersama Teach For Indonesia (TFI), kami menempuh perjalanan selama kurang lebih 45 menit dari kampus Binus untuk sampai di sekolah tersebut. Awalnya kami bertanya-tanya untuk lokasi tepatnya sekolah tersebut pada satpam di sebuah perumahan Taman Semanan, dan ternyata akses untuk ke sekolah tersebut kami harus melewati kompleks perumahaan warga dan sampai keluar kompleks perumahan warga dan melalui jembatan yang menghubungkan kampong warga sekitar dengan kompleks perumahan Taman Semanan. Tim yang terdiri dari 6 orang ini mengendarai 3 sepeda motor, masing-masing membonceng temannya. Tim berangkat dari kampus jam 12.40 dan sampai di sekolah jam 13.30. Tim sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk melakukan verifikasi data 8355 di sekolah tersebut. Ketika sampai di sekolah, tim bergegas mengenakan almamater kampus Binus. Tim mencari tahu ruang kepala sekolah untuk bisa bertemu dengan kepala sekolahnya. Akhirnya tim dapat diijinkan bertemu dengan bapak kepala sekolah yaitu Bpk. Drs. Nurdin. Selama kurang lebih 1 jam tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke sekolah di dalam ruangan kepala sekolah.
            Bapak Nurdin selaku kepala sekolah menyambut kedatangan tim dengan baik. Beliau selaku kepala sekolah mempersiapkan data 8355 yang diperlukan tim untuk mencocokan dengan data 8355 yang di bawa oleh tim yang diperoleh dari pemerintah melalui TFI. Setelah mencocokan kemudian kita meminta tanda tangan kepada Bpk. Drs. Nurdin selaku Kepala Sekolah untuk dijadikan sebagai bukti bahwa Data Verifikasi 8355 dianggap sah oleh pihak Sekolah.

Berikut foto mengenai situasi ketika verfikasi data 8355 di SDN 13 Semanan Petang :
Foto 2. Suasana ketiak verfikasi data 8355

 Berikut foto hasil Verfikasi data 8355 di SDN 13 Semanan Petang :
Foto 3. Bukti Form Data Verfikasi 8355 yang telah didata dan disetujui.

Berikut adalah lampiran pengukuran kinerja yang sudah di lakukan :
 
Foto 4. Bukti Form Evaluasi dari narasumber sekolah terhadap kinerja Tim.


PENUTUP
Kesimpulan dari hasil Verifikasi Data 8355 di SDN Semanan 13 Petang sudah sesuai dengan data yang diberikan dinas. Namun, pada pertemuan pertama ini kita belum mempunyai kesempatan untuk ketemu dengan kepala sekolah, dimana kepala sekolah ada kegiatan dinas sehingga tida di sekolah setelah dipertemuan kedua maka hasil tersebut didapatkan dengan verifikasi langsung mengenai data yang ada di dinas dengan sekolah.
Kesimpulan dari Pelaksanaan tiap kegiatan pada waktu itu adalah Data 8355 Sekolah sudah sesuai dengan yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tidak ada perbedaan data antara sekolah dengan pihak dinas, terkait dengan pembelajaran CB pada minggu ini atas hak terhadap konsumen dalam hal ini adalah siswa/i SDN Semanan 13 Petang. Menandakan bahwa semua siswa/i telah dapat hak mereka sebagai konsumen..
Pada pertemuan pertama kami mendapatkan pelajaran karena sebelumnya tidak membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehingga kami memperbaikinya pada pertemuan kedua dengan membuat janji pertemuan dulu sebelum kedatangan ke sekolah dengan menghubungi pihak sekolah yang sudah memberikan kontaknya dipertemuan sebelumnya.
Jumlah peserta KJP yang terdata di SDN 07 Palmerah yaitu berjumlah 82 siswa/i.



No comments:

Post a Comment