Laporan Verfikasi Data 8355 SDN 13 Semanan Petang
Pendataan
dan Validasi Realisasi 8355 di Sekolah SDN 13 Semanan Petang
dalam
Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama
Teach
For Indonesia
Kelas : LZ21
Dosen: Christian Siregar, S.TH., M.PD - D3046
Waktu : Rabu, 28 Oktober 2015
Pukul : 13.30 – 16.30
Lokasi: Jl. Semanan Raya No. 55 Rt.005 Rw.03
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres
DKI Jakarta , Jakarta Barat
DKI Jakarta , Jakarta Barat
Tim yang Hadir :
Ketua: Christian Kusnadi
Anggota:
1. Albert Wilson
2. Dewi Apriliani
3. Indra Wijaya
4. Juliastina
5. Kelvin
Tim yang tidak hadir :
Tidak ada tim yang berhalangan
hadir, berikut bukti foto kehadiran tim dan pihak sekolah
Foto 1 dari kiri ke kanan : Dewi Apriliani ,
Juliastina , Albert Wilson, Bpk. Drs. Nurdin (Kepala Sekolah), Kelvin, Indra
Wijaya, Christian Kusnadi.
ISI
Pada pertemuan minggu ke
enam (6), untuk mata kuliah CB sedang membahas topik Consumer Protection. Pembahasan pada minggu itu mengenai hak-hak
konsumen yang terdiri dari: (1) hak atas keamanan, (2) hak atas informasi, (3) hak
untuk memilih dan (4) hak untuk didengarkan. Semua hak tersebut berkaitan
dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku di negara masing–masing. Di
Indonesia hak-hak konsumen diatue dalam Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya
perlindungan terhadap konsumen maka produsen juga memiliki kewajiban untuk
memenuhi hak – hak konsumen terhadap produk yang mereka produksi. Produsen harus
memberikan segala informasi terkait produk yang dibutuhkan konsumen. Kalau konsumen
memiliki keyakinan bahwa sebuah produk aman bagi mereka, dan informasi yang
diberikan benar adanya serta adanya kepastian untuk mendengarkan pendapat
konsumen, produk tersebut pasti akan mendapat penerimaan yang baik oleh
konsumennya.
Sehubungan dengan adanya kegiatan verifikasi data 8355 di Sekolah SDN 13 Semanan Petang dalam penerapan mata kuliah
Character Building (CB) bersama Teach For Indonesia (TFI), kami menempuh perjalanan
selama kurang lebih 45 menit dari kampus Binus untuk sampai di sekolah
tersebut. Awalnya kami bertanya-tanya untuk lokasi tepatnya sekolah tersebut
pada satpam di sebuah perumahan Taman Semanan, dan ternyata akses untuk ke
sekolah tersebut kami harus melewati kompleks perumahaan warga dan sampai
keluar kompleks perumahan warga dan melalui jembatan yang menghubungkan kampong
warga sekitar dengan kompleks perumahan Taman Semanan. Tim yang terdiri dari 6
orang ini mengendarai 3 sepeda motor, masing-masing membonceng temannya. Tim berangkat
dari kampus jam 12.40 dan sampai di sekolah jam 13.30. Tim sudah mempersiapkan
berkas yang diperlukan untuk melakukan verifikasi data 8355 di
sekolah tersebut. Ketika sampai di sekolah, tim bergegas mengenakan almamater
kampus Binus. Tim mencari tahu ruang kepala sekolah untuk bisa bertemu dengan
kepala sekolahnya. Akhirnya tim dapat diijinkan bertemu dengan bapak kepala
sekolah yaitu Bpk. Drs. Nurdin. Selama kurang lebih 1 jam tim menyampaikan
maksud dan tujuan kedatangannya ke sekolah di dalam ruangan kepala sekolah.
Bapak Nurdin selaku kepala sekolah menyambut
kedatangan tim dengan baik. Beliau selaku kepala sekolah mempersiapkan data 8355 yang
diperlukan tim untuk mencocokan dengan data 8355 yang di bawa oleh tim yang diperoleh
dari pemerintah melalui TFI. Setelah mencocokan kemudian kita meminta tanda tangan kepada Bpk. Drs. Nurdin selaku Kepala Sekolah untuk dijadikan sebagai bukti bahwa Data Verifikasi 8355 dianggap sah oleh pihak Sekolah.
Berikut foto mengenai situasi ketika verfikasi data 8355 di SDN 13 Semanan Petang :
Foto 2. Suasana ketiak verfikasi data 8355
Berikut foto hasil Verfikasi data 8355 di SDN 13 Semanan Petang :
Foto 3. Bukti Form Data Verfikasi 8355 yang telah didata dan disetujui.
Berikut adalah lampiran pengukuran kinerja yang sudah di lakukan :
Foto 4. Bukti Form Evaluasi dari narasumber sekolah terhadap kinerja Tim.
PENUTUP
Kesimpulan dari hasil Verifikasi Data 8355 di SDN Semanan 13 Petang sudah sesuai dengan data yang diberikan
dinas. Namun, pada pertemuan pertama ini kita belum mempunyai kesempatan untuk ketemu dengan kepala sekolah, dimana kepala sekolah ada kegiatan dinas sehingga tida di sekolah setelah
dipertemuan kedua maka hasil tersebut didapatkan dengan verifikasi langsung
mengenai data yang ada di dinas dengan sekolah.
Kesimpulan dari Pelaksanaan tiap kegiatan pada waktu itu
adalah Data 8355 Sekolah sudah sesuai dengan yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tidak ada perbedaan data antara sekolah
dengan pihak dinas, terkait dengan pembelajaran CB pada minggu ini atas hak
terhadap konsumen dalam hal ini adalah siswa/i SDN Semanan 13 Petang. Menandakan bahwa semua siswa/i telah dapat hak mereka sebagai konsumen..
Pada pertemuan pertama kami mendapatkan pelajaran karena
sebelumnya tidak membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehingga
kami memperbaikinya pada pertemuan kedua dengan membuat janji pertemuan dulu
sebelum kedatangan ke sekolah dengan menghubungi pihak sekolah yang sudah
memberikan kontaknya dipertemuan sebelumnya.
Jumlah
peserta KJP yang terdata di SDN 07 Palmerah yaitu berjumlah 82 siswa/i.