Laporan
KJP SDN 13 PT Semanan
Pendataan
dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di Sekolah SDN 13 PT Semanan
dalam
Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama
Teach
For Indonesia
Kelas : LZ21
Dosen: Christian Siregar
Waktu : Rabu, 28 Oktober 2015
Pukul : 13.30 – 16.30
Lokasi: Jl. Semanan Raya No. 55 Rt.005 Rw.03
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres
DKI Jakarta , Jakarta Barat
DKI Jakarta , Jakarta Barat
Tim yang Hadir :
Ketua: Christian Kusnadi
Anggota:
1. Albert Wilson
2. Dewi Apriliani
3. Indra Wijaya
4. Juliastina
5. Kelvin
Tim yang tidak hadir :
Tidak ada tim yang berhalangan
hadir, berikut bukti foto kehadiran tim dan pihak sekolah
Foto 1
kiri ke kanan: Dewi Apriliani ,
Juliastina , Albert Wilson, Bpk. Drs. Nurdin (Kepala Sekolah), Kelvin, Indra
Wijaya, Christian Kusnadi
ISI
Pada pertemuan minggu ke
enam (6), untuk mata kuliah CB sedang membahas topik Consumer Protection. Pembahasan pada minggu itu mengenai hak-hak
konsumen yang terdiri dari: (1) hak atas keamanan, (2) hak atas informasi, (3) hak
untuk memilih dan (4) hak untuk didengarkan. Semua hak tersebut berkaitan
dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku di negara masing–masing. Di
Indonesia hak-hak konsumen diatue dalam Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya
perlindungan terhadap konsumen maka produsen juga memiliki kewajiban untuk
memenuhi hak – hak konsumen terhadap produk yang mereka produksi. Produsen harus
memberikan segala informasi terkait produk yang dibutuhkan konsumen. Kalau konsumen
memiliki keyakinan bahwa sebuah produk aman bagi mereka, dan informasi yang
diberikan benar adanya serta adanya kepastian untuk mendengarkan pendapat
konsumen, produk tersebut pasti akan mendapat penerimaan yang baik oleh
konsumennya.
Sehubungan dengan melakukan
pendataan dan validasi realisasi
Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah SDN 13 PT Semanan dalam penerapan mata kuliah
Character Building (CB) bersama
Teach For Indonesia (TFI), kami menempuh perjalanan
selama kurang lebih 45 menit dari kampus Binus untuk sampai di sekolah
tersebut. Awalnya kami bertanya-tanya untuk lokasi tepatnya sekolah tersebut
pada satpam di sebuah perumahan Taman Semanan, dan ternyata akses untuk ke
sekolah tersebut kami harus melewati kompleks perumahan warga dan sampai
keluar kompleks perumahan warga dan melalui jembatan yang menghubungkan kampung
warga sekitar dengan kompleks perumahan Taman Semanan. Tim yang terdiri dari 6
orang ini mengendarai 3 sepeda motor, masing-masing membonceng temannya. Tim berangkat
dari kampus jam 12.40 dan sampai di sekolah jam 13.30. Tim sudah mempersiapkan
berkas yang diperlukan untuk melakukan validasi dan pendataan mengenai KJP di
sekolah tersebut. Ketika sampai di sekolah, tim bergegas mengenakan almamater
kampus Binus. Tim mencari tahu ruang kepala sekolah untuk bisa bertemu dengan
kepala sekolahnya. Akhirnya tim dapat diijinkan bertemu dengan bapak kepala
sekolah yaitu Bpk. Drs. Nurdin. Selama kurang lebih 1 jam tim menyampaikan
maksud dan tujuan kedatangannya ke sekolah di dalam ruangan kepala sekolah.
Bapak Nurdin selaku kepala sekolah menyambut
kedatangan tim dengan baik. Beliau selaku kepala sekolah mempersiapkan KJP yang
diperlukan tim untuk mencocokan dengan KJP yang di bawa oleh tim yang diperoleh
dari pemerintah melalui TFI. Setelah mencocokan kemudian pihak guru
mengumpulkan nama-nama siswa/i yang akan diwawancara oleh tim. Proses pendataan
kuisioner dilakukan didalam ruang kepala sekolah oleh masing-masing orang dalam
tim. Berikut foto dalam melakukan pendataan kuisioner.
Foto 2
Kiri ke
kanan: Juliastina, siswi sekolah Semanan 13 PT, Dewi Apriliani, siswi sekolah
Semanan 13 PT
Berikut foto - foto bukti kelompok sudah melakukan pengisian di google docs terhadap entry data yang di dapatkan dari lapangan.
Foto 3
Bukti Form Evaluasi dari narasumber sekolah terhadap tim
PENUTUP
Kesimpulan dari hasil pengecekan KJP di SDN Semanan 13 PT mengenai
pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah sesuai dengan data yang diberikan
dinas. Namun, pada pertemuan pertama ini kita belum mempunyai kesempatan untuk mewawancarai
siswa/i sesuai dengan questioner KJP yang sudah dipersiapkan, setelah
dipertemuan kedua maka hasil tersebut didapatkan dengan verifikasi langsung
mengenai data yang ada di dinas dengan sekolah mengenai siswa/i yang berhak
menerima KJP disekolah sesuai dengan data yang ada di dinas.
Kesimpulan dari pelaksanaan tiap kegiatan pada waktu itu
adalah sekolah sudah memberikan hak siswa sesuai dengan ketentuan yang sudah
diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tidak ada perbedaan data antara sekolah
dengan pihak dinas, terkait dengan pembelajaran CB pada minggu ini atas hak
terhadap konsumen dalam hal ini adalah siswa/i SDN Semanan 13 PT. Dimulai
dengan pemberian informasi terkait dengan adanya Kartu Jakarta Pintar, dengan
diadakannya sosialiasasi oleh pihak sekolah dengan cara menempelkan selebaran
dimajalah dinding sekolah, hingga berbagai macam proses selanjutnya sehingga
KJP sampai ditangan siswa yang berhak menerimanya.
Pada pertemuan pertama kami mendapatkan pelajaran karena
sebelumnya tidak membuat janji terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sehingga
kami memperbaikinya pada pertemuan kedua dengan membuat janji pertemuan dulu
sebelum kedatangan ke sekolah dengan menghubungi pihak sekolah yang sudah
memberikan kontaknya dipertemuan sebelumnya.
Jumlah
peserta KJP yang terdata di SDN 07 Palmerah yaitu berjumlah 82 siswa/i.
No comments:
Post a Comment